Bappebti Rilis 851 Kripto Legal Baru di Indonesia Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) baru-baru ini mengumumkan daftar terbaru aset kripto yang telah mendapatkan izin untuk diperdagangkan secara resmi di Indonesia. Jumlah aset kripto yang terdaftar mengalami peningkatan signifikan, mencapai 851 jenis. Apa artinya bagi investor kripto di Indonesia? Pilihan investasi semakin beragam: Dengan bertambahnya jumlah aset kripto yang legal, investor kini memiliki lebih banyak pilihan untuk berinvestasi sesuai dengan preferensi dan analisis risiko masing-masing. Tingkat kepercayaan meningkat: Daftar resmi ini memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar kripto di Indonesia. Perlindungan konsumen: Regulasi yang lebih ketat diharapkan dapat melindungi konsumen dari penipuan dan praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab di pasar kripto. Hal penting yang perlu diperhatikan: Tidak semua kripto yang beredar di pasaran legal: Inv...
Assalamualikum Sobat SPD. Jadi mulai banyak siaran di Parabola Telkom 4 yang berganti frekuensi bahkan memang siarannya di hentikan. Seperti kemarin channel ANTV dan TVONE SD yang sudah tidak bersiaran lagi di parabola Telkom 4. Pada kesempanan ini saya akan infokan frekuensi terbaru SCTV INDOSIAR MOJI dan Mentari TV di Telkom 4.
Transponder SCTV SD, INDOSIAR SD, MOJI
Frek 4121
Polaritas H
S.Rate 12250
Transponder SCTV HD, INDOSIAR HD, MOJI HD dan Mentari TV
Frek 4005
Polaritas H
S.Rate 9100
Untuk Transponder ini siaran diacak karena hanya digunakan oleh EMTEK Grup merelay siaran TV Digital. Jadi tidak untuk umum yah. Maka siarannya tidak bisa muncul.
Silahkan masukan transponder tersebut di receiver parabola sobat. Cara lebih detailnya bisa lihat video diatas.
Pembelian Paket Voucher Parabola, Jasa Pasang Parabola, STB TV Digital dan Antena TV Digital silahkan hubungi SPD melalui Whatsapp 085778008398 hanya Chat saja. Untuk layanan melalui telpon dan video call dikenakan biaya konsultasi.
Terimakasih
Satelit Parabola Depok
Satelit Parabola Depok
Komentar
Posting Komentar